SERANG NEWS - Polres Lumajang memastikan memburu pria yang viral menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Bahkan, Polres Lumajang sudah berkoordinasi dengan Polres tempat pelaku tersebut.
"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," kata Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno dari siaran pers yang diterima SerangNews pada Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: FIX! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Ini Dia Pasal yang Menjeratnya
Polres Lumajang mengaku sudah menerima laporan dari GP Ansor terkait adanya tindak pidana dalam perbuatan pelaku.
"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan pelaku bisa masuk dalam perbuatan intoleran yang tidak pantas dicontoh. Karena, sudah seharusnya saling menghormati apapun agama dan kepercayaan seseorang.
Selain itu, pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tuturnya.