Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal Pesta Pernikahan di Serang, Ini Alasannya

- 6 Maret 2022, 15:38 WIB
Pembubaran organ tunggal di pesta pernikahan.
Pembubaran organ tunggal di pesta pernikahan. /Dok Polsek Cikeusal./

Baca Juga: Astra Tol Tangerang Merak Salurkan Bantuan untuk Jurnalis Korban Banjir di Serang

"Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM Level 3," ungkapnya menambahkan.

Menurut Kapolsek, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara.

"Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu," kata Humaedi. 

Baca Juga: Banyak Bangunan di DAS Cibanten, Wagub Banten Minta Pemkot Serang Lakukan Penertiban

Dikatakan Kapolsek, dari pantauan personil Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.

"Jika tidak kita hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan clusters baru Covid-19," tandasnya.

Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kedepan masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal," katanya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah