Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal Pesta Pernikahan di Serang, Ini Alasannya

- 6 Maret 2022, 15:38 WIB
Pembubaran organ tunggal di pesta pernikahan.
Pembubaran organ tunggal di pesta pernikahan. /Dok Polsek Cikeusal./

SERANG NEWS - Polisi bubarkan acara organ tunggal pesta pernikahan di Serang, ini alasannya.

Acara hiburan organ tunggal dibubarkan lantaran dinilai rawan penyebaran pandemi Covid-19.

Hiburan organ tunggal pesta pernikahan terjadi di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Organ tunggal terpaksa dibubarkan oleh polisi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 malam. 

Baca Juga: Peduli Bencana, BGC Terus Bergerak Bantu Korban Banjir di Kota Serang

Larangan adanya hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa.

Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022.

Selain itu ada juga Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19," kata Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, Minggu 6 Maret 2022. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x