SERANG NEWS - Polisi bubarkan acara organ tunggal pesta pernikahan di Serang, ini alasannya.
Acara hiburan organ tunggal dibubarkan lantaran dinilai rawan penyebaran pandemi Covid-19.
Hiburan organ tunggal pesta pernikahan terjadi di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Organ tunggal terpaksa dibubarkan oleh polisi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Peduli Bencana, BGC Terus Bergerak Bantu Korban Banjir di Kota Serang
Larangan adanya hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa.
Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu ada juga Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19," kata Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, Minggu 6 Maret 2022.