Polisi Bekuk Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang, Ngaku Uang Disetorkan ke Disperindagkop

- 26 Februari 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /PRFM

SERANG NEWS - Polisi bekuk pelaku pungli di Pasar Lama Kota Serang, ngaku uang disetorkan ke Disperindagkop.

Polisi menangkap salah seorang pelaku pungutan liar (pungli) berinisial R (41) yang sering beroperasi di Pasar Lama, Kota Serang.

Pelaku dibekuk Satuan Kepolisian Polres Serang Kota pada Jumat 25 Februari 2022 malam saat sedang meminta setoran kepada para pedagang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. 

Baca Juga: Suami Istri Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Ditetapkan Tersangka, Terancam Denda Rp150 Milyar

Masyarakat melaporkan lantaran kerapa adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah orang terhadap para pedagang di Pasar Lama.

"Perbuatan ini adalah perbuatan pidana, ini adalah perbuatan pemerasan," katanya.

Dikatakan Kapolres, mungkin bagi beberapa orang tidak besar, namun di masa pandemi ini semuanya serba sulit.

"Hari ini langsung di lokasi kita mengamankan pelaku, kita kejar uang ini diserahkan ke siapa," ungkap Maruli. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah