Suami Istri Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang Ditetapkan Tersangka, Terancam Denda Rp150 Milyar

- 26 Februari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang makin langka dan mahal harnya.
Ilustrasi minyak goreng yang makin langka dan mahal harnya. /Kiki/Serangnews.com/

SERANG NEWS - Suami istri penimbun minyak goreng di Kota Serang ditetapkan tersangka terancam denda Rp150 Milyar.

Polisi menetapkan dua pasangan suami istri (pasutri), AH dan RS sebagai tersangka penimbun minyak goreng.

Suami istri tersebut kedapatan menimbun sebanyak 9.600 liter minyak goreng di kediamannya di Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Pasangan suami istri, AH dan RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada awak media saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat 25 Februari 2022 malam. 

Baca Juga: Diduga Anggota LSM di Serang Nipu Janda, Motor dan Handphone Raib, Ini Modusnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa mendapatkan minyak goreng dalam jumlah besar dari sejumlah tempat yang ada di Kota Serang hingga Kabupaten Lebak.

Sementara, kedua tersangka diketahui menjual kembali minyak goreng yang didapatnya kepada para pembeli dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi mereka mengumpulkan. Dan kita masih mendalami beberapa tempat lainnya juga," ungkap David.

"Dari pas penggerebekan memang ada pembeli dari Jakarta. (Mereka) menjual tidak sesuai HET, satu lusin Rp210.000 dan dijual per liter itu Rp17.000," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah