Ngelawan dan Mau Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Dua Bandit Jalanan Dibedil Polisi

- 28 Januari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi dibedil polisi.
Ilustrasi dibedil polisi. /Pixabay/Skitterphoto./

Aksinya itu dilakukan antara lain, 2 kali di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik (ETLE) di Kota Serang, Ini Lokasinya

"Sudah 3 kali melakukan pencurian di mini market, 2 di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum," tambah Dedi Mirza.

Menurut Dedi, disetiap aksinya kawanan pembobol mini market memiliki peran yang berbeda.

Tersangka YP dan MD berperan sebagai eksekutor menjebol tembok dan mengambil barang berharga yang ada dalam toko.

Tersangka RM bertugas mengantar dan menjemput rekannya menggunakan kendaraan Avanza.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 2 limggis, 7 buah obeng berbagai ukuran, 1 gunting dan tang.

Kemudian sepasang sarung tangan, 1 unit handphone serta mobil Avanza A 1793 WM yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana kejahatan.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah