Ngelawan dan Mau Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Dua Bandit Jalanan Dibedil Polisi

- 28 Januari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi dibedil polisi.
Ilustrasi dibedil polisi. /Pixabay/Skitterphoto./

SERANG NEWS - Melakukan perlawanan, dua dari 3 bandit jalanan spesialis bobol brankas mini market tersungkur dibedil Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang.

Kedua tersangka dilumpuhkan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan saat berusaha melarikan diri.

Hal itu terjadi ketika diminta untuk dapat menunjukkan tempat persembunyiannya rekannya yang lain di wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

Ketiga tersangka yang ditangkap YP alias Ato (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Di Ajang Musantri XVI, Pengasuh Ponpes Al-Fathaniyah: Ikuti Petuah Kiai di Pesantren

Lalu RM alias Oman (30) dan MD alias Memed (30) keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus spesialis pembobol brankas merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob atas laporan aditya Laksana, penanggungjawab mini market Alfamart Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

"Dalam laporannya mini marketnys telah menjadi sasaran pencurian pada Rabu 12 Januari 2022 silam," katanya Jumat 28 Januari 2022.

"Pelaku membobol brankas dan mengambil uang tunai Rp 73,599 juta, rokok dan kosmetik serta 2 unit handphone," terang Kapolres menambahkan.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x