Ngelawan dan Mau Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Dua Bandit Jalanan Dibedil Polisi

- 28 Januari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi dibedil polisi.
Ilustrasi dibedil polisi. /Pixabay/Skitterphoto./

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Dedi Mirza didampingi Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Kesal Mantan Isteri Dijodohkan ke Pria Lain, 4 Warga Kabupaten Serang Ini Lakukan Hal Tak Diduga

Hanya butuh dua pekan, tepatnya Selasa 25 Januari 2022, identitas para pembobol mini market tersebut berhasil diketahui dan berhasil meringkus 3 pelaku.

"Dua pelaku yaitu YP dan RM ditangkap di rumah YP di Desa Pancanegara sekitar pukul 19:00. Sedangkan MD ditangkap di rumah kerabat YP masih di desa yang sama beberapa saat setelah YP dan RM ditangkap," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketiga tersangka mengakui membobol Alfamart di Tunjungteja.

Bahkan dalam aksinya, ketiga tersangka juga ditemani pelaku lainnya yaitu WR (30) yang disebut tinggal di daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: Duh, 57 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Kota Serang, Ketua P2TP2A: Lurah Harus Proaktif

Berbekal dari pengakuan itu, para tersangka langsung dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian WR namun tidak berhasil ditangkap karena tidak berada di tempatnya.

"Pada saat bersamaan YP dan MD berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan kawanan spesialis pembobol mini market ini mengaku telah 3 kali melakukan aksi kejahatannya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah