Polres Serang Grebek Home Industri Tembakau Sintetis dan Liquid Vape Bahan Narkotika, Dua Tersangka Mahasiswa

- 13 Oktober 2021, 16:54 WIB
Polres Serang Grebek Home Industri Tembakau Sintetis dan Liquid Vape Berbahan Narkotika, Dua Tersangka Merupakan Mahasiswa.
Polres Serang Grebek Home Industri Tembakau Sintetis dan Liquid Vape Berbahan Narkotika, Dua Tersangka Merupakan Mahasiswa. /Dok Polres Serang./

Baca Juga: Polres Aceh Menangkap Agen Judi Higgs Domino Island, Terancam Hukum Cambuk

Pasalnya peredarannya hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 12:30. mi

"Dari pengembangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka RK mengontrak rumah yang di jadikan tempat produksi tembakau sintetis di perumahan Puri Serang Hijau," ungkap Kapolres saat menggelar ekspose, Rabu 13 Oktober 2021.

Kapolres menjelaskan berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana tanpa membuang kesempatan, sekitar pukul 13:30, langsung melakukan penggerebekan atas rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika tersebut. 

Baca Juga: Babinsa Dipanggil Polres Imbas Bela Warga yang Tanahnya Diserobot PT Ciputra, Jenderal TNI Protes

"Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AM dan YP, berikut sejumlah barang bukti peralatan serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka, kata Kapolres, pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika juga melibatkan RS yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Tersangka RS berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 22:00 di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan. Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan polres," kata Yudha Satria.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah