Curi HP di Pesantren, Pria di Kota Serang Ini Langsung Kena Apes, Polisi Temukan Barbuk Mencurigakan

- 4 Agustus 2021, 16:38 WIB
Curi HP di Pesantren, Pria di Kota Serang Ini Langsung Kena Apes, Polisi Temukan Barbuk Mencurigakan.
Curi HP di Pesantren, Pria di Kota Serang Ini Langsung Kena Apes, Polisi Temukan Barbuk Mencurigakan. /Dok Polsek Serang. /

SERANG NEWS - Seorang pria asal Kota Serang nekat mencuri Handphone (HP) milik santri.

HP milik santri tersebut dicuri saat sedang tertidur lelap di Pondok Pesantren tempat ia belajar.

Kejadian sendiri terjadi di Pesantren Al-Mushofah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat 30 Juli 2021 lalu.

Naas, pria yang mencuri HP santri yang tengah belajar di Pesantren itu, langsung terkena apes.

Pelaku berinisial YD (38) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Dua Karyawan Swasta di Serang Curi Kabel Perusahaan Seberat 70 Kg, Kapolsek: Lagi Didalami

Pelaku yang kesehariannya mengamen ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Saat itu pelaku sedang nongkrong di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang Sabtu, 31 Juli 2021.

Panit 1 Reskrim Polsek Serang Iptu Asan, mengungkapkan, jika pelaku nekat mencuri handphone milik seorang santri saat sedang tidur.

Saat itu pelaku masuk ke lingkungan Ponpes Al-Mushofah di malam hari saat kondisi dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Kawanan Perampok di Bekasi Curi HP dan Perkosa Gadis Berusia 15 Tahun, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

"Malam itu (Jumat), korban hendak tidur dan menyimpan HP di samping tempat tidur dekat jendela," katanya Rabu 4 Agustus 2021.

Pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri.

"Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban," ujarnya.

Disampaikan Iptu Asan, jika aksi pelaku sempat dipergoki korban yang terbangun dan berteriak lantaran melihat pelaku.

"Saat pelaku ngambil hp, korban terbangun, lalu kaget melihat pelaku. Korban pun teriak dan membuat pelaku langsung kabur sambil membawa hp korban," ujarnya. 

Baca Juga: Dituding Curi Uang, Oknum Kepsek dan Guru di Lumajang Sulut Puluhan Tangan Siswa dengan Korek Api

Dikatakan Iptu Asan, pihaknya mendapat laporan pencurian tersebut usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serang pada Sabtu 31 Juli 2021 pagi.

Mendapat laporan, Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.

Saat olah TKP, lanjut Iptu Asan, pihaknya menemukan sebuah barang bukti milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Sehingga hal itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat cek TKP, kita temukan ada barang bukti milik pelaku, yakni sebuah tas yang di dalamnya ada ID Card SPSI (Serikat Pekerja Seni Indonesia) milik pelaku," ujarnya.

"Kita pun lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku malam di tempat biasa pelaku nongkrong di daerah Kebon Jahe. Saat digeledah, kita temukan hp korban ada di saku celana pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya. Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah