Nantang Petugas saat PPKM Darurat, Dua Tempat Hiburan Malam Diutup Paksa

- 22 Juli 2021, 14:20 WIB
Nantang Petugas Saat PPKM Darurat, Dua Tempat Hiburan Malam di Tutup Paksa.
Nantang Petugas Saat PPKM Darurat, Dua Tempat Hiburan Malam di Tutup Paksa. /Dok Humas Polres Serang/

SERANG NEWS - Nantang aparat dimasa pemberlakuan PPKM Darurat, dua tempat hiburan malam (THM) di jalan raya Serang - Jakarta, ditutup paksa personil gabungan Polres Serang, Kamis 22 Juli 2021 dini hari.

Tak hanya ditutup, petugas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dadang Saefullah juga mengangkut sound system serta puluhan botol minuman keras dari dua tempat tersebut.

Selain itu, pengunjung serta para wanita malam turut diangkut ke Mapolres Serang.

Dua THM yang dilakukan tindakan tegas yaitu Resto Live Scorpion serta Cafe Beta, yang berlokasi Jalan Raya Serang - Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Jakarta Barat Dibekuk Polres Serang

"Kita lakukan tindakan tegas karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat," tegas Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Dikatakan Kapolres selain meresahkan masyarakat setempat dua THM yang dilakukan tindakan tegas ini juga tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi.

"Saya ingatkan kepada pengelola THM agar taat pada peraturan, terlebih saat ini adalah masa Pemberlakuan PPKM Darurat," ujarnya.

Baca Juga: Marak Aksi Jambret di Jalan Raya Serang-Petir, Polres Serang Tangkap Pelaku, Satu Masih Buron

"Jika nanti beroperasi lagi akan ada tindakan yang lebih tegas lagi. Peringatan ini berlaku untuk THM di wilayah kerja saya," tegas Kapolres.

Terkait seluruh barang yang diamankan, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mengembalikan.

Sementara para pengunjung serta wanita pemandu yang diamankan, petugas telah melakukan pengambilan gambar, mencatat identitas, melakukan pembinaan serta dibuat pernyataan tidak akan melakukan hal sama.

"Anggota sudah melakukan pengambilan gambar, baik pengunjung maupun pemandu lagu. Untuk saat ini kami beri toleransi tapi jika nanti diketahui masih mengulangi perbuatannya akan kami tindak tegas," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x