"Ya kalau kami mah tetap sesuai dengan itu (rekomdasi BPK). Kalau itu (kekurangan bayar royalti) terserah mereka, kalau kita menginformasi aturan BPK," katanya.
Kata Yudi, keterlambatan atau kekurangan bayar royalti ini bukan hanya kesalahan PDAB Tirta Madani. Melainkan Pemkot Serang juga belum memahami penghitungan penerimaan royalti tersebut.
"Keterlambatan itu kan bukan kesalahan mereka juga, karena kita (Pemkot Serang) belum paham penghitungannya," tukasnya.***