PDAB Kota Serang Belum Setor Laba Bersih ke Kas Daerah, Asda II: Kita Belum Paham Penghitungannya

- 10 Juni 2021, 19:54 WIB
Kantor PDAB Tirta Madani Kota Serang.
Kantor PDAB Tirta Madani Kota Serang. /Kiki/SerangNews. /

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang tahun 2020.

Dalam catatan auditnya, BPK menemukan adanya laba bersih dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) yang belum disetorkan kepada kas daerah.

Dalam catatan audit BPK tercatat selama dua tahun yakni 2019 dan 2020 PDAB Kota Serang belum menyetorkan laba bersih ke kas daerah.

Pada laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh kantor akuntan idependen diketahui terdapat laba pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp500.619.146,00 dan Rp657.414.734,00 setelah pajak.

Baca Juga: Laba Bersih PDAB Kota Serang Tahun 2019 dan 2020 Belum Disetor ke Kas Daerah

Pada laporan catatan tersebut BPK
merinci laba bersih yang belum disetorkan, tahun 2019 senilai Rp275.340.530,30 (55% x Rp500.619.146,00).

Kemudian untuk laba bersih tahun 2020 senilai Rp361.578.103,70 (55% x Rp657.414.734,00). 

Hal itu mengakibatkan, kurangnya penerimaan daerah sebesar Rp636.918.634 (Laba Bersih 2019 + 2020).

Menyikapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan pada Pemkot Serang Yudi Suryadi mengatakan sudah ada kesepakatan penyelesaian dengan PDAB Tirta Madani.

Baca Juga: Pesanan BTS Meal di Kota Serang Membludak, Polisi Lakukan Penjagaan

"Udah selesai itu, kemarin sudah ada kesepakatan dengan PDAB. Udah itu mah tinggal nunggu saja. Kamarin sudah pertemuan tinggal nanti kita pastiin," katanya saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp, Kamis 10 Juni 2021.

Yudi mengungkapkan, pembayaran kekurangan atas royalti yang harus dibayar oleh PDAB Tirta Madani untuk tahun 2019 senilai Rp275,3 juta sudah diselesaikan.

Sementara itu, untuk pembayaran tahun 2020 sebesar RpRp361,5 juta akan dilakukan setelah ada pembahasan.

"Ya secara bertahap, tahun 2019 sudah di selesaikan (oleh PDAB), tahun 2020 itu nanti setelah ada pembahasan," ujarnya.

Baca Juga: Palak Warung Madura dengan Celurit, Diduga Pelaku Begal di Kebon Jahe Kota Serang Diamuk Massa

Yudi menuturkan, faktor keterlambatan itu diakibatkan dari kekurangan check and recheck. Ia tidak menampik, hal ini berdampak pada pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

"Ya keterlambatan emang awalnya itu kekurangan cek and recheck," ujarnya.

Lebih lanjut kata Yudi, jika mengacu pada rekomendasi BPK RI, kekurangan pembayaran royalti itu diselesaikan selama 60 hari.

Adapun soal sanksi jika tidak bayar, maka itu menjadi ranah dari BPK. Namun yang jelas jika ada masalah maka risiko harus ditanggung sendiri (PDAB)

"Ya kalau kami mah tetap sesuai dengan itu (rekomdasi BPK). Kalau itu (kekurangan bayar royalti) terserah mereka, kalau kita menginformasi aturan BPK," katanya.

Kata Yudi, keterlambatan atau kekurangan bayar royalti ini bukan hanya kesalahan PDAB Tirta Madani. Melainkan Pemkot Serang juga belum memahami penghitungan penerimaan royalti tersebut.

"Keterlambatan itu kan bukan kesalahan mereka juga, karena kita (Pemkot Serang) belum paham penghitungannya," tukasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah