SERANG NEWS - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran tahun 2020 Pemkot Serang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, meski mendapat WTP ada beberapa cacatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Salah satu diantara temuan tersebut diantaranya yakni belum disetornya laba bersih dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani selama dua tahun dari tahun 2019 hingga 2020.
Berdasarkan catatan audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten ditemukan laba bersih PDAB Tirta Madani belum disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Pada laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh kantor akuntan idependen diketshui terdapat laba pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp500.619.146,00 dan Rp657.414.734,00 setelah pajak.
Pada laporan catatan tersebut BPK
merinci laba bersih yang belum disetorkan, tahun 2019 senilai Rp275.340.530,30 (55% x Rp500.619.146,00).
Kemudian untuk laba bersih tahun 2020 senilai Rp361.578.103,70 (55% x Rp657.414.734,00).
Hal itu mengakibatkan, kurangnya penerimaan daerah sebesar Rp636.918.634,00 (Laba Bersih 2019 + 2020).