Baca Juga: Viral di TikTok, Sisca Kohl Unggah Video BTS Meal Dibuat Es Krim: Buat Teman-teman ARMY
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang Pasal 43 ayat (2) b menyebutkan bahwa penggunaan laba bersih setelah pajak dalam perusahaan ditetapkan untuk bagian laba ke Pemerintah Kota sebesar 55 persen.
"Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PT SBS dan PDAB," tulis tim audit BPK RI Perwakilan Banten.
Sementara itu Walikota Serang Syafrudin melalui rilis yang diterima awak media menyebutkan untuk temuan BPK, pihaknya juga sudah menindaklanjuti, baik administrasi, fisik maupun material.
"Pada temuan BPK juga kita sudah tindaklanjuti, itu diberikan waktu sejak diserahkannya laporan BPK 60 hari, mudah-mudahan 60 hari itu sudah selesai semua," katanya.
Saat awak media hendak konfirmasi ke PDAB Tirta Madani di Kantornya yang beralamat di Kasemen, Kota Serang, tidak bertemu dengan direktur karena tidak sedang berada di Kantor.***