PDAB Kota Serang Belum Setor Laba Bersih ke Kas Daerah, Asda II: Kita Belum Paham Penghitungannya

- 10 Juni 2021, 19:54 WIB
Kantor PDAB Tirta Madani Kota Serang.
Kantor PDAB Tirta Madani Kota Serang. /Kiki/SerangNews. /

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang tahun 2020.

Dalam catatan auditnya, BPK menemukan adanya laba bersih dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) yang belum disetorkan kepada kas daerah.

Dalam catatan audit BPK tercatat selama dua tahun yakni 2019 dan 2020 PDAB Kota Serang belum menyetorkan laba bersih ke kas daerah.

Pada laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh kantor akuntan idependen diketahui terdapat laba pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp500.619.146,00 dan Rp657.414.734,00 setelah pajak.

Baca Juga: Laba Bersih PDAB Kota Serang Tahun 2019 dan 2020 Belum Disetor ke Kas Daerah

Pada laporan catatan tersebut BPK
merinci laba bersih yang belum disetorkan, tahun 2019 senilai Rp275.340.530,30 (55% x Rp500.619.146,00).

Kemudian untuk laba bersih tahun 2020 senilai Rp361.578.103,70 (55% x Rp657.414.734,00). 

Hal itu mengakibatkan, kurangnya penerimaan daerah sebesar Rp636.918.634 (Laba Bersih 2019 + 2020).

Menyikapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pembangunan pada Pemkot Serang Yudi Suryadi mengatakan sudah ada kesepakatan penyelesaian dengan PDAB Tirta Madani.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x