Baca Juga: Pesanan BTS Meal di Kota Serang Membludak, Polisi Lakukan Penjagaan
"Udah selesai itu, kemarin sudah ada kesepakatan dengan PDAB. Udah itu mah tinggal nunggu saja. Kamarin sudah pertemuan tinggal nanti kita pastiin," katanya saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp, Kamis 10 Juni 2021.
Yudi mengungkapkan, pembayaran kekurangan atas royalti yang harus dibayar oleh PDAB Tirta Madani untuk tahun 2019 senilai Rp275,3 juta sudah diselesaikan.
Sementara itu, untuk pembayaran tahun 2020 sebesar RpRp361,5 juta akan dilakukan setelah ada pembahasan.
"Ya secara bertahap, tahun 2019 sudah di selesaikan (oleh PDAB), tahun 2020 itu nanti setelah ada pembahasan," ujarnya.
Baca Juga: Palak Warung Madura dengan Celurit, Diduga Pelaku Begal di Kebon Jahe Kota Serang Diamuk Massa
Yudi menuturkan, faktor keterlambatan itu diakibatkan dari kekurangan check and recheck. Ia tidak menampik, hal ini berdampak pada pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
"Ya keterlambatan emang awalnya itu kekurangan cek and recheck," ujarnya.
Lebih lanjut kata Yudi, jika mengacu pada rekomendasi BPK RI, kekurangan pembayaran royalti itu diselesaikan selama 60 hari.
Adapun soal sanksi jika tidak bayar, maka itu menjadi ranah dari BPK. Namun yang jelas jika ada masalah maka risiko harus ditanggung sendiri (PDAB)