Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi

- 21 April 2021, 17:56 WIB
Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi.
Tidak Ada Perda Covid -19, Pemkot Serang Perbolehkan Pelaku UKM dan Resto Boleh Buka dari Sore Sampai Pagi. /Sofyan Hadi/SerangNews. /

SERANG NEWS - Pemkot Serang akhirnya memberikan ketegasan kalau UKM yang bergerak di bidang kuliner boleh membuka usahanya.

Namun, UKM tersebut wajib buka dari sore pukul hari menjelang pagi berlaku sepanjang Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal itu sesuai dengan surat himbauan Pemerintah Kota Serang nomor 451.13/335 -Kesra/2021.

Dalam himbauan itu mengatur larangan bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di Kota Serang membuka usahanya dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Hendak Nyerang Geng Motor Malah Sabet Warga hingga Luka, Belasan Remaja Diamankan Polres Serang Kota 

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Rabu 21 April 2021: Ken Diserang Suruhan Argadana, Wilantara Selamatkan Maudy

"Iya, boleh buka dari sore sampai pagi. Kan sudah jelas disitu (himbauan). Kecuali mereka bukanya di jam yang dilarang, jam siang hari," ucap Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 21 April 2021.

Syafrudin pun menegaskan, jika dirinya memastikan bahwa tidak akan razia dan penutupan tempat usaha pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan yang ada di Kota Serang selama tidak melanggar surat himbauan Pemkot Serang.

Sementara, dalih Perda Covid-19 yang digunakan pada saat melakukan razia dan penutupan pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di kota Serang pada malam hari.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series, Rabu 21 April 2021: Duh, Nyawa Ken dalam Bahaya Argadana

Menurut Syafrudin itu tidak mesti dilakukan, lantaran tidak adanya Perda Covid-19 di Kota Serang.

"Jadi tidak ada yang buka di jam 12 malam itu dirazia, ga ada. Siapa yang merazia? (Dalih razia Perda Covid-19) Perda Covid itu tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang cafe dan rumah makan di Kota Serang sempat mengeluhkan lantaran kerap dirazia dan dipaksa untuk tutup saat membuka usahanya di malam hari selama bulan ramadhan 1442 Hijriah.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pelaku UKM yang ada di kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, Iman Setiabudi.

Baca Juga: Red Notice Terbit, Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang Terancam Dideportasi dari Jerman

Diakui Imam, jika tempat usahanya yang hanya menjajakan kopi dan beberapa cemilan kerap dipaksa untuk tutup oleh pihak Satpol PP Kota Serang selama bulan ramdhan ini.

Sehingga, disampaikannya, jika hal itu membuat ia dan para pelaku UKM lain bukan saja semakin kesulitan untuk mencari nafkah.

Namun juga dibuat bingung ditengah keluarnya himbauan Pemkot Serang yang melarang membuka usaha bagi rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di waktu siang hari.

"Bingung kita, siang buka juga ga boleh ada ancamab denda Rp 50 juta malah. Kita seakan sudah ga ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini, kita sering dirazia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malan udah disuruh tutup," katanya.

"Siang ga boleh, giliran malam, baru saja ada pembeli, eh sudah disuruh tutup," ungkapnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x