Akibatnya, disampaikan Deki, jika saat ini dirinya mengalami penurunan omzet yang sangat drastis akibat adanya aturan yang dianggapnya tumpang tindih tersebut.
Padahal, diakui Deki, jika dirinya sudah berusaha untuk mengikuti aturan tentang larangan membuka usaha di siang hari selama bulan ramadhan.
"Pemasukan kita yang ada minus sekarang, kita buka sore, pembeli datang itu biasanya abis Isya atau abis taraweh. Baru mereka duduk, udah disuruh tutup," ujarnya.
Baca Juga: Dua Kali Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Banten Sudah 8 Kali Perpanjang PSBB
"Dulu sehari bisa Rp 300ribu, sekarang buat dapat Rp 100ribu aja susah. Apalagi kemarin, baru dapat Rp 20ribu udah dirazia, diminta tutup," keluhnya.
Sementara itu, Pembina Paguyuban Pedagang Stadion, Iman Setiabudi. Menurutnya, saat ini para pedagang semakin kesulitan dalam mencari nafkah di bulan puasa dimasa pandemi Covid-19, sebab adanya beberapa aturan yang dianggap membuat bingung para pedagang.
"Pedagang butuh mencari nafkah, kita seakan sudah ga ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini kita sering di razia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malam kita disuruh tutup. Siang ga boleh, giliran malam, baru saja ada pembeli, eh sudah disuruh tutup," kata Iman.
Diterangkan Budi, jika persoalan regulasi yang tidak memberikan kejelasan bagi pihaknya hanya akan membuat para pelaku UKM yang ada di Kota Serang akan semakin terhimpit di masa pandemi Covid-19.