Coba Melarikan Diri, Kurir Ganja Dibekuk Polres Serang, Berikut Kronologinya 

- 18 April 2021, 07:00 WIB
Coba Melarikan Diri, Kurir Ganja Dibekuk Polres Serang, Berikut Kronologinya .
Coba Melarikan Diri, Kurir Ganja Dibekuk Polres Serang, Berikut Kronologinya . /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Sempat melakukan perlawanan, AD (23) seorang kurir ganja berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Pelaku ditangkap saat menunggu konsumen di Jalan Raya Serang - Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat 15 April 2021 sore.

Selain barang bukti ganja, dari tersangka warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, petugas juga mengamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening. 

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka AD diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. 

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Bacaan Arab dan Terjemahan Indonesia 

Baca Juga: Rencana Oma Maudy Laporkan Argadana ke Polisi, Ulasan Love Story The Series, Minggu 18 April 2021

Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sopian langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

"Setiba di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya Minggu 18 April 2021. 

"Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan," tambahnya. 

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 6: Syarat Ilmu Bermanfaat dan Ciri Manusia Bahagia di Nashoihul Ibad Syekh Nawawi Al Bantani

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dan shabu dari saku celana bagian depan serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. 

Bersama barang buktinya, tersangka AD langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AD mendapatkan ganja dan sabu dari orang yang mengaku bernama Epoy ditemuinya masih di sekitar Kota Cilegon. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Ricky Tagih Janji Semalam Bersama Elsa, Elsa Gagalkan Nino Lapor Polisi

Tersangka AD juga mengakui sudah sekitar 7 kali menerima ganja dari Epoy (DPO) dan mengedarkan menjual kembali. 

"Tersangka mengakui sebagai kurir ganja. Selain mengedarkan ganja, AD juga mengkonsumsi shabu yang diakui untuk meningkatkan stamina tubuh," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. 

Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Satresnarkoba masih mengejar pelaku Epoy yang disebut sebagai pemikim ganja dan shabu kepada tersangka. 

Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah