Ia menilai, aturan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prinsip moderasi beragama. Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Abdul Rochman mengatakan, Kementerian Agama meminta kepada Pemkot Serang untuk mengkaji ulang perintah aturan tersebut.
Alasannya, aturan tersebut sangat diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia, dikutip SerangNews.com dari Antara.***