Lagi Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Edarkan Tramadol dan Hexymer

- 13 April 2021, 22:55 WIB
Lagi Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Edarkan Tramadol dan Hexymer.
Lagi Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Edarkan Tramadol dan Hexymer. /Pixabay.com/4711018/

SERANG NEWS - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus warga Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat Tramadol dan hexymer.

Tersangka MD (31) ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi, Sabtu 10 April 2021 malam.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Sijuek, Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh diamankan barang bukti 276 butir pil tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Ramadhan Tetap Produktif, MilenialFest dan PPI Belgia Jembatani Sharing Lintas Benua Lewat MilenialHub 

Baca Juga: Resmi, Florentino Perez Kembali Jabat Presiden Real Madrid hingga 2025, Berikut Deretan Trofi yang Diraihnya

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar pasar.

Berbebekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga bergerak melakukan penyelidikan.

"Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan," terang Kapolres kepada, Selasa 13 April 2021.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x