SERANG NEWS - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus warga Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat Tramadol dan hexymer.
Tersangka MD (31) ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pasar Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi, Sabtu 10 April 2021 malam.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Sijuek, Desa Mesjid Sijuek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh diamankan barang bukti 276 butir pil tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar pasar.
Berbebekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga bergerak melakukan penyelidikan.
"Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan," terang Kapolres kepada, Selasa 13 April 2021.