Lima Tahun Jalani Bisnis Haram, Pemuda di Kota Serang Diringkus Polisi 

- 12 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /pixabay

Baca Juga: Nilai Rusia Berhasil Ciptakan Harmonisasi Agama dan Negara, Fadli Zon: Tak Ada Islamofobia di Moskwa Rusia

"Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. 

Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

"Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja," terang Shilton.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 13 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamu Jadi Pusat Perhatian

Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online.

Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

"Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line," ucapnya. 

"Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Shilton.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah