Lima Tahun Jalani Bisnis Haram, Pemuda di Kota Serang Diringkus Polisi 

- 12 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /pixabay

SERANG NEWS - Setelah lima tahun menjalankan bisnis haram dengan berjualan Narkoba AC (25) harus tertangkap polisi. 

Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diringkus saat sedang tidur di rumahnya. 

Tersangka AC berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota hari Kamis sekitar pukul 04.00. 

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Pemeran 'Rendy' di Ikatan Cinta Dikabarkan Menikah Bulan Ini

"Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu," ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton kepada , Jumat 12 Maret 2021. 

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

"Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x