SERANG NEWS - Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin berharap pencabutan lampiran investasi minuman keras (miras) tidak bermakna miras aman beredar.
Menurutnya, miras harus ditolak secara total baik membuat, memproduksi, mendistribusi dan meminumnya.
"Baru saja lampiran Perpres tersebut telah dicabut oleh Presiden, semoga maknanya bukan berarti miras aman dan boleh meluas dimana mana," kata Amas kepada SerangNews, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Dicairkan Lagi Maret 2021, Simak Cara Mudah Mencairkan BST Rp300 Ribu
Amas yang juga sekretaris PWNU Banten mengatakan, peredaran miras hampir merata ada di semua daerah. Tak terkecuali di Banten. Sehingga, harus mulai dikikis keberadaannya.
"Miras ada hampir merata di Banten (Legal? etalase hotel dan warung), pun di DKI (resmi saham pemprov), maksud hati hendak dibatasi melalui Perpres nomor 10 tahun 2021 hanya di daerah tertentu saja (NTT, Bali, Papua, dan Sulut)," kata Amas.
"Intinya tolak miras meluas, membuat, memproduksi, mendistribusi dan meminumnya, jika belum bisa menghentikn total, minimal batasi dan kurangi secara bertahap hingga (mungkin) zero persen," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan legalitas investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Setahun Masa Pandemi Covid-19, Vaksin Merah Putih Dikabarkan Segera Selesai