Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Luhut Binsar Pandjaitan Pimpin PB PASI periode 2021 - 2025
"Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," katanya.
Dengan adanya peraturan tersebut, dikatakan Syafrudin, mewajibkan daerah merombak struktur organisasi perangkat daerah.
"Disamping pejabat yang dikukuhkan karena perombakan OPD juga dilantik pejabat yang promosin dan mutasi," jelasnya.
Kemudian, Wali Kota Serang menekankan kepada ASN yang dilantik untuk meningkatkan disiplin, sebagai upaya menyeimbangkan antara peningkatan kesehjateraan dengan hukuman (reward and punishment).
Syafrudin meminta seluruh ASN yang dilantik untuk menggunakan semua potensi yang dimiliki dengan prinsip birokrasi yang cepat, tepat, akurat namun taat asas.
"Segeralah adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi, sinergitas, komunikasi dan kerjasama yang efektif secara berjenjang," katanya.
Baca Juga: Senangnya! Ayya Renita Mendapat Kiriman Hadiah dari Fans Sinetron Ikatan Cinta
Syafrudin juga meminta kepada ASN yang dilantik untuk memciptakan suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerjasama yang baik diantara pimpinan dan staf dilingkungan unit tempat kerja.