Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya

- 29 Desember 2020, 15:42 WIB
Polres Serang saat melakukan press release pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji.
Polres Serang saat melakukan press release pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji. /Serangnews. /

Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 undang-undang RI no 17 tahun 2016.

Baca Juga: Hendak Sholat Subuh Berjamaah, Guru Ngaji di Bekasi Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam

Dimana undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah