Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 undang-undang RI no 17 tahun 2016.
Baca Juga: Hendak Sholat Subuh Berjamaah, Guru Ngaji di Bekasi Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam
Dimana undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentnag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***