Lagi Nyebrang di Jalan Tol Tangerang-Merak, Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak

- 17 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi tewas.
Ilustrasi tewas. /ISTIMEWA/

SERANG NEWS - Seorang pejalan kaki yang lagi menyebrang di ruas Tol Tangerang-Merak, tertabrak kendaraan di KM 73 arah Merak.

Kejadian tepatnya terjadi di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu 17 Desember 2020. 

Akibat kecelakaan tersebut, pria yang tidak memiliki identitas ini tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara itu pengendara yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri dan masih dalam pencarian," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo.

Baca Juga: Polda Banten: Jangan Demo Silahkan Tempuh Jalur Hukum 

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polda Banten Antisipasi Aksi Pengeboman Gereja 

Dari hasil pemeriksaan fisik, kata Dirlantas, korban diperkirakan berusia sekitar 60 tahun, rambut pendek beruban, berkumis dan berjenggot, mengenakan kain sarung serta kaos berkerah.

"Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri seperti itu atau merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya, bisa langsung ke rumah sakit Sari Asih. Bisa datang ke Polda Banten atau PJR Induk Ciujung," imbaunya.

Menurut Dirlantas, korban yang tidak memiliki identitas ini ditemukan tergeletak pada lajur 1. 

Oleh petugas PT Marga Mandalasakti, jasad korban langsung dilarikan ke RS Sari Asih untuk dilakukan visum. 

Baca Juga: Tangkal Covid-19, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten Semprot Disinfektan di Stasiun Karangantu

Lebih jauh Rudi Purnomo mengimbau warga, terutama yang tinggal di sekitar jalan tol, untuk tidak menyeberangi jalan tol. 

Warga diminta untuk menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol. 

Selain itu, Dirlantas juga meminta bus untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar 63 Kasus Curanmor, Tangkap 47 Tersangka, 214 kendaraan bermotor Diamankan

"Gunakan jembatan penyeberangan yang sudah ada, begitupun dengan pengemudi angkutan umum dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah