Warga Bangun Portal Menuju Proyek Geothermal, PT SBG: Telah Terjadi Pelanggaran Hukum

- 27 November 2020, 08:45 WIB
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga.
Masyarakat Padarincang saat memukul mundur alat berat yang hendak masuk lokasi proyek Geothermal yang ditolak warga. /Serangnews. /

SERANG NEWS - PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) menilai pembangunan portal illegal dan aksi penghadangan yang dilakukan oknum masyarakat, telah terjadi pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Demikian disampaikan oleh Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra dalam keterangan pers yang diterima redaksi Serangnews.com, Rabu 25 Oktober 2020 kemarin. 

PT SBG sendiri adalah perusahaan yang akan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau Geothermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Libatkan Aparat Saat Angkut Alat Berat Menuju Proyek Geothermal Padarincang, Ini Penjelasan PT SBG

Baca Juga: Ditolak, Alat Berat Coba Masuk Lokasi Geothermal Dipukul Mundur Warga Padarincang 

"Portal Ilegal yang dibangun oknum warga di atas lahan milik SBG menyebabkan akses menuju lokasi pemboran tertutup, sehingga hal ini merupakan tindakan penyerobotan lahan," ujarnya. 

Sehingga hal itu, kata Inka dapat tergolong pelanggaran pidana sesuai dengan aturan dalam KUHP pasal 385 ayat 1 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Kemudian melanggar ketentuan terkait kegiatan Panas Bumi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Panas Bumi sebagai berikut.

Baca Juga: Ditolak Warga Padarincang, PT SBG Tegaskan Geothermal Sudah Berizin

a. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 46 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menghalangi/merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang ijin pemanfaatan langsung atau ijin panas bumi.

b. Undang-Undang nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 74 disebutkan bahwa “ Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang ijin panas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda 70 miliar.

PT. Sintesa Banten Geothermal juga, kata Inka selalu membuka pintu dialog seluasnya dengan masyarakat untuk bersama-sama mencari jalan tengah atas keinginan mau pun harapan masyarakat.

Baca Juga: Aksi Kamisan, Pegiat Lingkungan: Geothermal Rampas Ruang Hidup Petani

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan eksplorasi energi panas bumi/geothermal sebagai energi bersih dan terbarukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di sekitar lokasi pada khususnya.

"Serta berkontribusi bagi proporsi ketersediaan energi bersih terbarukan untuk mendukung program elektrifikasi pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Ratusan warga Padarincang melakukan penghadangan alat berat milik perusahaan PT Sintesa Banten Geothermal (PT SBG) yang hendak membongkar portal yang dibangun warga. 

Portal menuju proyek Geothermal sendiri di bangun warga sebagai respon warga yang menolak adanya proyek Geothermal di Padarincang. 

Baca Juga: Libatkan TNI - Polri, LBH Rakyat Banten Nilai PT SGB Lakukan Cara Refresif 

Masyarakat yang terdiri dari santri, ustadz hingga petani ini, berhasil memukul mundur alat berat serta aparat kemanan yang mengawal perusahaan tersebut.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah