Soal RUU Minol, Syafrudin : Tanpa Minuman Beralkohol Kota Serang Lebih Cocok 

16 November 2020, 13:28 WIB
Walikota Serang Syafrudin. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyambut baik wacana larangan minuman beralkohol yang sedang dibahas DPR RI. 

Walikota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya sepakat tidak ada minuman beralkohol termasuk di Kota Serang.

"Terkait RUU minuman beralkohol, kita mengacu kepada perda yang tidak membolehkan adanya minuman beralkohol. jadi perda ini yang mengatur peraturan di Kota Serang," ujarnya, kepada awak media di Kota Serang, Senin 16 November 2020. 

Baca Juga: Sejarah Oeridab: Uang Banten di Masa Darurat Pemerintahan Indonesia (1) Dicetak pada Orang China

Baca Juga: Sudah Menikah, Sule Pengen Punya Dua Anak dari Nathalie

Syafrudin menuturkan kalau dirinya memutuskan sepakat atau tidak sepakat belum bisa menjawab, karena dirinya belum membaca RUU tersebut. 

"Yang jelas kita mengacu kepada perda, artinya kalau tanpa minuman beralkohol di Kota Serang sepakat, itu malahan lebih cocok," ucapnya. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu telah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul. 

Baca Juga: PA 212 Akan Gelar Reuni, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon : Baiknya Ditunda Dulu, Masih Pandemi

RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler