Ada Apa Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J?

29 Agustus 2022, 19:50 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J. /PMJ News. /

SERANG NEWS - Ada Apa Kejagung Kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J saat ini sudah masuk ke ranah Kejaksaan Agung.

Diketahui, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berkas perkara empat tersangka di terima oleh Kejaksaan Agung.

Namun kenapa Kejagung akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. 

Baca Juga: Info Loker dari PT Multi Megah Mandiri Untuk Posisi Ini, Terbuka untuk Fresh Graduate

Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dikatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ungkap Fadil kepada wartawan, dikutip dari PMJ NEWS pada Senin 29 Agustus 2022. 

Baca Juga: Apa Motif Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti. 

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan," katanya. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu kata Fadil, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.

"Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik ​​Bareskrim,"kata Fadil

Fadil menambahkan, saat ini akan meneliti PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," jelasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler