Sulit Mendapatkan Pekerjaan, Buruh Harian Lepas di Serang Ini Nekat Jadi Pengecer Kupon Judi Togel

6 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah/

SERANG NEWS - Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, Ja alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres, Rabu 6 Juli 2022. 

Baca Juga: Freestyle Soccer Kota Serang Sumbang 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu untuk Kontingen Banten di FORNAS 2022

Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Pada Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. 

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Di Semak-semak Dekat Pemakaman, Gegerkan Warga Binuang, Serang

Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin.

Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda. 

Baca Juga: Tabrak Mobil Pick Up Pengendara Motor di Serang, Banten Tewas di Tempat

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.," terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler