Miris, Dicekoki Minuman Keras (Miras) Gadis di Serang, Banten Dicabuli Tiga Pria, Ini Kronologinya

22 Mei 2022, 16:47 WIB
Gadi di Serang Banten di cabuli tiga pria. /pexels/lucas peseta./

SERANG NEWS - Miris, dicekoki minuman keras (miras), gadis di Serang, Banten dicabuli tiga pria ini kronologinya.

Nasib malang menimpa gadis berusia 16 tahun di Serang, Banten yang dicabuli oleh 3 pria.

Gadis tersebut di cabuli tiga teman barunya yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu 21 Mei 2022 malam. 

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Warga Pengangguran Asal Serang Nekat Jualan Sabu

Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Kapolres, Minggu 22 Mei 2022. 

Baca Juga: Dua Angkot di Serang, Banten Tabrakan, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku," katanya.

"Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres. 

Baca Juga: Kronologi Pemuda Pengangguran di Serang Berbuat Cabul ke Gadis Dibawah Umur, Ini Kata Kapolres

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin," kata Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras.

Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi Mirza.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler