Presma Untirta yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sampaikan Surat Keberatan Soal Sanksi yang Diberikan

21 Oktober 2021, 16:34 WIB
Tim kuasa hukum Presma Untirta KZ /Doc. Kuasa Hukum Presma Untirta KZ

SERANG NEWS - Kuasa hukum mantan Presiden Mahasiswa Untirta KZ menyesalkan sikap rektor Untirta atas sanksi yang diberikan soal dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Presma Untirta.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 Tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kemudian, Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Pelecehaan Seksual Mahasiswa Untirta Bikin Geger, Terduga Pelakunya Presiden BEM Untirta

Atas dasar itu, kuasa hukum KZ akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan melalui peradilan TUN Serang.

Adapun alasan -alasan pokok keberatan atas terbitnya objek surat Keputusan Rektor karena dianggap menimbulkan dampak kerugian yang nyata terhadap masa depan kliennya.

Hal itu karena, sanksi yang diberikan berupa skorsing 1 (satu) semester (semester ganjil tahun akademik 2021/2022 terhitung tanggal 08 Oktober 2021.

Baca Juga: Heboh Video Lele PUBG 13 Detik, Gegerkan Media Sosial, Seperti Apa Kejadiannya?

Kemudian, memberhentikan sebagai Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 dan sanksi berikutnya menunggu keputusan akhir pengadilan.

Surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Presma Untirta KZ itu diterima oleh staf rektorat.

"Namun kami tidak bisa bertemu rektor secara langsung, dengan alasan SOP menjadwalkan terlebih dahulu," kata kuasa hukum KZ, Raden Elang Yayan Mulyana pada Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Siapa Lele PUBG yang Videonya Viral 13 Detik, Hebohkan Twitter dan TikTok?

"Tentu kami cukup kecewa, sekalipun substansi nya telah kami berikan melalui surat," tambahnya.

Selanjutnya, ucap dia, pihaknya akan menunggu jawaban rektorat atas surat yang telah disampaikan selama 14 hari kedepan.

"Kami akan berusaha memperjuangkan hak asasi praduga tidak bersalah, karena dengan pemberitaan yang massif selama masalah ini terpublis tidak ada upaya rektorat melakukan standar investigasi dan klarifikasi dengan memanggil terduga pelaku dan korban itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Serang, Saat Asyik Nonton Badminton

"Secara subyektif atas pemberitaan dan cukup mendengarkan keterangan saksi yang tidak valid dan otentik digunakan sebagai dasar keluarnya sanksi bagi klien kami," tambahnya.

Kemudian, ujat dia, pihaknya akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebar luaskan informasi dan berita yang mengarah pada pembentukan stigma opini yang merugikan terhadap kliennya.

"Karena tidak ada media yang melakukan klarifikasi dan investigasi sehingga adanya pelanggaran hukum atas harkat martabat seseorang yang bersandarkan atas azaz praduga tidak bersalah sebelum putusan pengadilan," ujarnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler