Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

4 Juni 2021, 13:24 WIB
Logo Pemkot Serang: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan. /bpkad.serangkota.go.id. /

SERANG NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam audit anggaran Pemkot Serang tahun 2020 menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp111 juta.

Dalam audit tersebut, Pemkot Serang telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp559 Miliar dan terealisasi sebesar Rp534 Miliar atau 95,49 persen.

Belanja pegawai tersebut direalisasikan antara lain, untuk pembayaran gaji dan tunjangan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama satu tahun dengan realisasi sebesar Rp392 Miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja pegawai ditemukan adanya pembayaran gaji dan tunjangan kepada 10 PNS yang tidak ditemukan dalam daftar pegawai di Kota Serang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 5 Juni 2021, Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Kerjakan Tugas Tertunda

"Pegawai tersebut telah dinyatakan pensiun, namun masih memperoleh gaji dan tunjangan," tulis audit BPK yang dikutip Jumat 4 Juni 2021.

Dalam catatan audit BPK ada 10 pensiunan PNS dari Pemkot Serang yang masih menerima gaji dan tunjangan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya: 

Baca Juga: Jamaah Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Khoirizi H Dasir: Perlindungan Menjadi Prioritas Utama

a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;

b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai
berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan

c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya.

"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp111 juta," tulis audit BPK. 

Baca Juga: Keluarga dari Suami Jelaskan Kronologis Penyiksaan Bayi di Lebak, Sang Istri Tidak Mau Ditinggal Kerja

Dalam hal ini BPK BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memproses kelebihan pembayaran sejumlah Rp111 juta dari para pegawai pensiun terkait dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepala BKPSDM Pemkot Serang Ritadi saat dihubungi SerangNews.com tidak mau berkomentar banyak. Ia menyatakan itu kewenangan DPKAD (BPKAD)

"DPKAD (BPKAD) itu," katanya singkat saat diminta konfirmasi, Jumat 4 Juni 2021.

Saat berita ini diturunkan, SerangNews.com masih mencoba menghubungi Kepala BPKAD Kota Serang.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler