Pelaku UKM di Kota Serang Menjerit, Bak Simalakama Buka Siang Terancam Didenda, Buka Malam Dirazia

20 April 2021, 06:00 WIB
Pelaku UKM di Kota Serang Menjerit, Buka Siang Terancam Didenda, Buka Malam Dirazia. /Sofyan Hadi/SerangNews./

SERANG NEWS - Para pelaku UKM di Kota Serang Menjerit dengan adanya kebijakan membatasi jam operasional rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya.

Pembatasan jam operasional itu dilakukan mulai pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Pada siang hari pelaku UKM terancam akan adanya denda jika nekat buka, sementara saat malam hari kerap dirazia dan dipaksa tutup oleh Satpol PP dan Kepolisian.

Salah seorang pedagang yang ada di sekitaran Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, Deki (35) mengatakan dirinya bingung dengan aturan yang diterapkan oleh Pemkot Serang.

Baca Juga: Usai Jadi Pembicara di Forum PBB, Gubernur DKI Anies Baswedan Kabarkan Duka: Ujian Berat di Bulan Puasa 

Baca Juga: Penuh Amarah, Argadana Sambangi Kediaman Wilantara, Ulasan Love Story The Series, Selasa 20 April 2021

Aturan yang tidak jelas memaksa Deki menjadi serba salah saat mencari nafkah untuk sekedar mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Bingung kita, siang buka juga ga boleh, ada ancaman denda Rp 50 juta, terus malam kita baru buka eh jam 9 malam udah digedor-gedor suruh tutup," katanya Selasa 20 April 2021.

"Ngedenger denda Rp50 juta kita jadi takut. Boro-boro Rp50 juta, jual tenda saja gak cukup itu bayar denda," tambahnya.

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 8: Akibat Menumpuk Harta dan Meninggalkan Harta pada Nashoihul Ibad Syekh Nawawi Al Bantani

Akibatnya, disampaikan Deki, jika saat ini dirinya mengalami penurunan omzet yang sangat drastis akibat adanya aturan yang dianggapnya tumpang tindih tersebut.

Padahal, diakui Deki, jika dirinya sudah berusaha untuk mengikuti aturan tentang larangan membuka usaha di siang hari selama bulan ramadhan.

"Pemasukan kita yang ada minus sekarang, kita buka sore, pembeli datang itu biasanya abis Isya atau abis taraweh. Baru mereka duduk, udah disuruh tutup," ujarnya.

Baca Juga: Dua Kali Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Banten Sudah 8 Kali Perpanjang PSBB

"Dulu sehari bisa Rp 300ribu, sekarang buat dapat Rp 100ribu aja susah. Apalagi kemarin, baru dapat Rp 20ribu udah dirazia, diminta tutup," keluhnya.

Sementara itu, Pembina Paguyuban Pedagang Stadion, Iman Setiabudi. Menurutnya, saat ini para pedagang semakin kesulitan dalam mencari nafkah di bulan puasa dimasa pandemi Covid-19, sebab adanya beberapa aturan yang dianggap membuat bingung para pedagang.

"Pedagang butuh mencari nafkah, kita seakan sudah ga ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini kita sering di razia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malam kita disuruh tutup. Siang ga boleh, giliran malam, baru saja ada pembeli, eh sudah disuruh tutup," kata Iman.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

Diterangkan Budi, jika persoalan regulasi yang tidak memberikan kejelasan bagi pihaknya hanya akan membuat para pelaku UKM yang ada di Kota Serang akan semakin terhimpit di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia berharap, jika Pemerintah Kota Serang bisa memberikan kebijakan dan kepastian kepada para pelaku UKM dalam mencari nafkah ditengah larangan pembatasan jam operasional di siang hari selama bulan ramadhan.

"Kita ingin minta waktu pasti, sampai jam berapa ini kita boleh buka dan tutupnya. Kita pengen ada kepastian, ada kebijaksanaan, karena kita buka cuma sore hari," tukasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler