Mucikari Ditangkap, Segini Tarif Prostitusi Online di Kota Serang, Pesannya Melalui Aplikasi MiChat

19 April 2021, 22:18 WIB
Mucikari Ditangkap, Segini Tarif Prostitusi Online di Kota Serang, Pesannya Melalui Aplikasi MiChat. /*/DOK. PRFM/

SERANG NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengamankan seorang mucikari prostitusi online berinisial AM (20).

Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini diamankan di kamar 508 Hotel LYNN yang berlokasi di jalan Maulana Yusuf No 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang.

Selain mengamankan mucikari Kepolisian juga tururt mengamankan perempuan yang dijual mucikari secara online berinisial A (24).

"Harganya Rp 1,3 juta, untuk PSK Rp1 juta dan mucikarinya Rp300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, Senin 19 April 2021. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu Ini 19 - 25 April 2021, Hubungan 4 Zodiak Ini Kurang Beruntung 

Baca Juga: JP Morgan Chase Konfirmasi Akan Danai Kompetisi European Super League

Untuk modusnya sendiri dikatakan AKP Nandar pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat.

Setelah memesan melalui aplikasi MiChat, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih atau mucikari.

Kemudian sang mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju. 

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 20 April 2021: Shio Ayam Punya Cara Baru untuk Cuan

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021

Dikatakan AKP Nandar, yang akan dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana," katanya.

Pelaku dikatakan AKP Nandar terancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler