Viral di Medsos, Video Razia Warteg oleh Satpol PP Diduga di Kota Serang

16 April 2021, 21:32 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

SERANG NEWS - Sebuah video yang menunjukan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan razia di sebuah Warteg yang diduga berlokasi di Kota Serang, Banten viral di media sosial Twitter pada Jumat 16 April 2021.

Video yang dibagikan oleh akun Twitter @Namaku_Mei itu sudah di retweet oleh 383 orang, 1.089 tweet kutipan dan 1.015 menyukai.

Dalam video berdurasi 0:41 detik itu menunjukan petugas menggerebek sebuah Warteg yang tertutup oleh tirai.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan pemotongan Dana Hibah Ponpes

Salah seorang petugas memerintahkan membawa Magicom yang ada di Warteg tersebut. Sementara,ibu pemilik Warteg memohon supaya Magicom nya tidak dibawa.

"KETANGKAP BASAH: Dua warga ketangkap basah sedang makan siang di salah satu warteg di ruas Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (15/4/21)," tulis akun Twitter @Namaku_Mei dalan keterengan video itu pada Jumat 16 April 2021.

"Jajaran Satpol PP Kota Serang terpaksa menyita alat penanak nasi (magicom) sebagai bukti," tambahnya.

Baca Juga: Tagih Janji Politik Kampanye, DPW PKB Jabar Minta Ridwan Kamil Realisasikan Pembentukan Provinsi Cirebon

Warganet pun banyak berkomentar soal video tersebut. Bahkan, ada yang menyebut jika petugas Satpol PP lebay.

"puasa kok rese," tulis akun @miawmiaw***

"Lah kan gk ada aturan melarang utk berdagang ndk gk puasa. Warung sdh tertutup tirai koq Lebay nih satpol PP. Mang urusan apa satpol PP sama bulan puasa ramadhan," tulis akun @gus_el***

"Mau puasa atau engga, Hak manusia yg menjalankannya. Buatku TDK mslh selama TDK makan sambil jln..Adapun warteg yg buka.. mungkin menyediakan buat yg tdk berpuasa. Ibu hamil. Menyusui. Dan anak kecil. Mending yg jelas² aj dh yg diurus Dan dibenahi," tulis akun @Sofy***

Baca Juga: Modus Grebek Rumah Warga, Polisi Gadungan di Depok Curi Barang Berharga

Diketahui, Pemkot Serang bersama Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang mengeluarkan himbauan bersama tentang peribadatan bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Salah satu poin dalam imbauan bersama itu yakni selama bulan Ramadhan, pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, kafe dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul 04.30 WIB sampai 16.00 WIB.***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler