Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Satpam Penjaga SPBU di Kota Serang di Cokok Polisi

11 April 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pixabay

SERANG NEWS - Seorang oknum sekuriti atau Satpam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Oknum Satpam itu biasa berjaga di SPBU yang belum dioperasikan di daerah Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Oknum Satpam tersebut menggunakan narkoba dengan dalih agar tidak mengantuk saat tugas jaga.

Tersangka berinisial Sul (44) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini, Anniversary Pernikahan ke-6, Andin jadi Istri Seutuhnya Aldebaran 

Baca Juga: Terjaring Razia, 15 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Serang

Tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok.

Dari tersangka oknum Satpam ini, diamankan barang bukti 1 paket sabu dari saku celana.

"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba saat nongkrong di pinggir jalan di belakang Terminal Pakupatan pada Kamis 8 April 2021 sekitar pukul 21.00," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada, Minggu 11 April 2021.

Baca Juga: Malang Kembali Diguncang Gempa Susulan, Daryono: Gempa Susulan ke-8

Kapolres mengatakan tersangka Sul diamankan saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Operasi itu dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan keamanan jelang Ramadhan serta mencegah terjadinya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat melintas di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas Honda Vario di belakang terminal," ujarnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu dari saku celana. Bersama barang buktinya, tersangka Sul langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Baca Juga: Korban Meninggal Bencana Alam NTT Bertambah Jadi 174 Orang, 48 Dilaporkan Hilang

Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba," tegas Kapolres. 

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari orang yang ditemuinya masih di sekitar Kota Serang.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Minggu 11 April 2021, Maudy dan Ken Atur Pertemuan Wilantara dengan Argadana

Tersangka Sul juga mengakui sudah mengkonsumsi sabu sekitar 2 tahun.

"Tersangka sudah lama, sekitar 2 tahun mengkonsumsi sabu. Alasannya agar tubuh tetap bugar serta tidak mengantuk saat melaksanakan tugas pengamanan," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009, tentang narkotika," terang Michael Tandayu.

Kasatresnarkoba menjelaskan Tim Opsal masih mengejar pelaku lainnya yang disebut sebagai penjual shabu kepada tersangka.

Kasat berharap tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini segera bisa ditangkap serta dapat membongkar jaringannya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler