Mulai 1 April 2021 Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan Polda Banten di Kota Serang, Berikut Titik Lokasinya

23 Maret 2021, 17:52 WIB
Mulai 1 April 2021 Tilang Elektronik Diberlakukan Polda Banten di Kota Serang, Berikut Titik Lokasinya /Dok Polda Banten. /

SERANG NEWS - Tiga titik di Kota Serang mulai 1 April 2021 akan mulai diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.

Ketiga titik yang diberlakukan E-tilang di Kota Serang tersebut yakni simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

"Mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas akan diberlakukan penindakan tegas," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo di gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021.

Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.

Baca Juga: Ramalan SHio Rabu 24 Maret 2021; Shio Ayam, Anjing dan Babi: Ada Perubahan Rencana yang Tak Terduga 

Baca Juga: Daftar Pelanggaran Lalulintas yang Bisa Ditilang Elektronik, Salah Satunya Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk proses e-tilang, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 12 Polda Berlakukan Tilang Elektronik, Termasuk Polda Banten 

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Siarannya Diacak, Begini Penjelasan PSSI

"Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terkoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.

Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah petugas akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, bahkan si pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

"Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika si pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler