Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi 

1 Maret 2021, 12:58 WIB
Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Obat Keras Kembali Diringkus Polisi. /Pixabay/4711018 /

SERANG NEWS - Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 27 Februari 2021 kemarin. 

Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

Baca Juga: Bacaan Doa Sehari-hari lengkap dengan Artinya: Doa Makan, Doa Keluar Masuk Toilet dan Doa Memakai Pakaian 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 1 Maret 2021 TV One dan Indosiar: Rumah Mamah Dedeh, Tukul Arwana One Man Show 

Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," terang Shilton kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021. 

Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.

Baca Juga: Siap-siap, Kuota Data Internet Kemendikbud Segera Cair Maret 2021

"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line. 

Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini," terangnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler