Lagi, Gubernur WH Perpanjang PSBB Banten hingga 17 Februari 2021

19 Januari 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/

SERANG NEWS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banten kembali diperpanjang oleh Gubernur Wahidin Halim (WH).

PSBB tahap kelima itu diperpanjang sejak 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Meski demikian, waktunya dapat kembali diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Masih Banyak Warga Melanggar Protokol Covid-19 di Kota Serang, Satgas Gelar Operasi Yustisi

"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa 19 Januari 2021.

Dalam aturan itu, WH juga mewajibkan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Berduka, Awal Tahun 2021 Terjadi 154 Bencana Alam 

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.

Baca Juga: Dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo, Sinetron Ikatan Cinta Kokoh Puncaki Rating Acara TV

Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 19 Januari 2021 kasus Covid-19 di Provinsi Banten tercatat Kontak Erat (KE) sebanyak 72.542, Kasus Suspek (KS) 35.598, Kasus Probable (KP) 60 dan Kasus Konfirmasi (KK) 23.665.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler