Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat 1.011.183 Pelanggar Prokes dan Distribusi 11.380 Paket Sembako

30 Desember 2020, 19:44 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono. /Istimewa. /

SERANG NEWS - Sepanjang pandemi Covid-19 mewabah di Kabupaten Serang, Polres Serang telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Aman Nusa Kalimaya 2020.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan selain itu, Polres juga melakukan kegiatan memberikan bantuan sembako, masker dan handsanitizer untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.

"Dalam Operasi Aman Nusa Kalimaya, kami telah menggelar Operasi Yustisi sebanyak 37.953 kegiatan, bertujuan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes Covid-19," terang Kapolres Rabu 30 Desember 2020. 

Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Serang Tangani 628 Kasus Tindak Pidana 

Baca Juga: Polres Lebak Bekuk Penambang Emas dan Pasir Ilegal  

Dijelaskan Kapolres, jumlah teguran dan pembinaan pelanggar prokes sepanjang pandemi Covid-19 sebanyak 1.011.183 orang. 

"Sedangkan jumlah kegiatan dalam penggalangan terhadap komunitas atau organisasi kemasyarakatan agar mematuhi prokes sebanyak 71.694 kegiatan," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan untuk pembagian atau pendistribusian bantuan paket sembako, masker dan handsanitiser kepada masyarakat terdampak Covid-19 mulai Maret hingga Desember.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polres Serang Ingatkan Masyarakat Tidak Berkerumun 

Jajarannya telah melaksanakan sebanyak 2.310 kegiatan. Rinciannya, untuk sembako sebanyak 11.380 paket, masker sebanyak 57.000 buah serta 53.000 botol handsanitizer.

"Pendistribusian paket sembako dilakukan door to door oleh personil Bhabinkamtibmas kepada masyarakat terdampak Covid-19," ujarnya. 

"Sedangkan masker dan handsanitiser selain diberikan door to door, juga dilakukan dalam setiap operasi, termasuk kepada wartawan sebagai mitra kerja," terangnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi, Polres Serang Jaga Ketat Akses Keluar Kota 

Kapolres menegaskan pihaknya akan melaksanakan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per 23 Desember 2020, mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. 

Dalam maklumat itu, Polri tidak mengizinkan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti  perayaan pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta kembang api. 

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan," ungkapnya. 

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ratusan Personil Polres Serang Jalani Rapid Test 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun)  agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler