Cek Fakta: Benarkah Supir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Begini Penjelasaanya

- 8 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Lily padula/

Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah