Cek Fakta: Benarkah Supir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Begini Penjelasaanya

- 8 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Lily padula/

Mohammad Ali tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Cek Fakta, Geger Viral di Media Sosial TNI-Polri Paksa Warga Depok Vaksin, Begini Fakta Sebenarnya

Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin 24 Januari 2022.

Muhammad Ali selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video MUI Raup Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah