Cek Fakta: Benarkah Supir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Begini Penjelasaanya

- 8 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Lily padula/

SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati, begini penjelasannya.

Beredar sebuah kabar di media sosial yang menyebutkan kalau sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati.

Kabar tersebut didapati dari sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar.

Dalam uanggahannya ia memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id berjudul sebagai berikut:

“Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Benyamin Netanyahu Punya Tiga Cara Untuk Membunuh Islam, Ini Faktanya

Dikutip dari Turn Back Hoax, menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) tidak dihukum mati.

Ali merupakan sopir truk yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kecelakaan itu mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x