SERANG NEWS - Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker.
Dalam pesan berantai itu, disebutkan razia masker akan dilakukan oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam pesan tersebut juga dicantumkan logo TNI dan Polri, serta jumlah denda yang akan diberikan
Denda diberikan kepada pihak yang tidak menggunakan masker, yaitu Rp250 ribu.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Turki dan Singapura Menganggap Covid-19 Seperti Flu Musiman, Ini Faktanya
Dalam selebaran tersebut, razia masker dilakukan mulai dari kantor hingga warung di pinggir jalan.
Tak hanya itu, seluruh petugas dari lintas sektor juga dikabarkan turut serta dalam razia masker tersebut.
Berikut ini narasi yang tersebar dalam pesan berantai tersebut sebagaimana dikutip dari Turn Back Hoax.
Baca Juga: Cek Fakta: Geger Paus Yohanes II Masuk Islam Tahun 2022, Benarkah Ini Loh Fakta Sebenarnya