"(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," tuturnya.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat dan SKCK untuk Syarat daftar CPNS 2021 dan PPPK
Sementara, pengguna media sosial aktif mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.
"Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Atas dasar itu, Kominfo melarang distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan tidak menjual kartu SIM aktif.***