Diketahui sebelumnya Doni Salmanan resmi memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.
Doni Salmanan ditangkap menyusul Indra Kenz yang sudah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa.
Dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ini Alasan yang Bikin Gema Geoyardi Jengkel ke Afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dikutip dari PMJNews pada Selasa, 15 Maret 2022.
Berkat aksinya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***