Dikabarkan Gugat Cerai Doni Salmanan, Dinan Fajrina Beri Jawaban Begini

- 27 Maret 2022, 19:07 WIB
Tepis Kabar Gugat Cerai Doni Salmanan, Dinan Fajrina Beri Jawaban Begini.
Tepis Kabar Gugat Cerai Doni Salmanan, Dinan Fajrina Beri Jawaban Begini. /Instagram @dinanfajrina /

SERANG NEWS - Dinan Fajrina, istri dari Doni Salmanan menepis kabar dirinya menggugat cerai sang suami setelah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading.

Baru-baru ini heboh kabar di media sosial bahwa Dinan Fajrina menggugat cerai Doni Salmanan.

Kendati demikian, Dinan Fajrina menepis kabar dirinya menguggat sang suami Doni Salmanan yang sedang menjalani hukuman.

Istri Doni Salmanan itu berjanji akan tetap setia dan menuliskan hal ini melalui akun Instagramnya @dinanfajrina.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kini Muncul Robot Trading EA, Berapa Banyak Korbannya?

Dinan berjanji akan setia menunggu Doni Salmanan dan akan selalu menyayanginya selamanya.

"Aku mencintaimu saat itu dan masih mencintaimu," tulis Dinan, dilansir SerangNews.com, Minggu 27 Maret 2022.

"Selalu memiliki dan akan selalu disini untuk mereka yang "aku mencintaimu selamanya" dan banyak lagi selamanya," tulisnya.

Cuitan Dinan Fajrina di akun Instagramnya tersebut, menepis kabar bahwa dirinya menggugat cerai Doni Salmanan.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Gema Goeyardi Sebut Masih Banyak Influencer yang Harus Dipenggal

Diketahui sebelumnya Doni Salmanan resmi memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Doni Salmanan ditangkap menyusul Indra Kenz yang sudah ditangkap sebelumnya dengan kasus serupa.

Dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ini Alasan yang Bikin Gema Geoyardi Jengkel ke Afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dikutip dari PMJNews pada Selasa, 15 Maret 2022.

Berkat aksinya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah